Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan bekas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65) sebagai terdakwa kasus korupsi project pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun bujet 2013. SA langsung ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng.
“SA adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekalian pemakai bujet,” tutur Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi dalam penjelasannya, Selasa (7/1/2024).

SA ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng untuk 20 hari di depan. Penahanan pada SA dilaksanakan supaya terdakwa tidak larikan diri atau hilangkan tanda bukti.

“Dengan argumen dari Team Penyidik jika dicemaskan Terdakwa akan larikan diri, menghancurkan atau hilangkan tanda bukti dan atau mengulang tindak pidana, sekalian percepat proses pengerjaan pengatasan kasus penyelidikan agar selekasnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan,” terang Satria.

Satria menerangkan, project pembangunan irigasi ini membagikan bujet sejumlah Rp 2,5 miliar yang mengambil sumber dari APBD Bantaeng. CV Cipta Prasetia memenangi lelang project ini dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 lalu.

“Di tahun 2014 terjadi kerusakan pada tugas pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang dipasang meletus atau pecah,” kata Satria.

Lanjut Satria, kerusakan itu disebabkan karena ketidaksamaan fitur pipa yang dipakai yang tertera dalam kontrak. Terdakwa SA dipandang sebagai faksi yang bertanggungjawab sebagai pengawas project.

“SA sebagai Pemakai Bujet semestinya lakukan pemantauan atau penilaian berkaitan aktivitas itu. Tetapi SA tidak melakukan pekerjaan dan perannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pemakai Bujet,” terangnya.

Hingga, kata Abdi, hal tersebut menyebabkan rugi negara sejumlah Rp 2,24 miliar berdasar hasil audit. Selainnya SA, Kejari Bantaeng memutuskan Direktur CV Cipta Prasetia inisial AM sebagai kontraktor.

“Berdasar laporan hasil audit perhitungan rugi keuangan negara atas sangkaan tindak pidana korupsi tugas pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun bujet 2013 didapat hasil penghitungan rugi keuangan negara sejumlah Rp 2.243.854.545,” bebernya.

Atas perlakuannya, terdakwa dijaring Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi yang diganti UU No. 20 Tahun 2001.

“Dengan teror hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp 50 juta dan terbanyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Diketahui, bekas bupati Bantaeng Nurdin Abdullah ikut dicheck dalam kasus ini. Nurdin Abdullah dicheck sebagai saksi karena adalah kepala wilayah waktu itu.

“Iya (Nurdin Abdullah diperiksa), sebagai saksi,” tutur Satria.